Rabu, 30 November 2011

SISTEM SOSIAL MASYARAKAT SASAK DI PULAU LOMBOK


SISTEM SOSIAL MASYARAKAT SASAK DI PULAU LOMBOK

Suku Sasak” atau “the Sasak” secara literal mengacu kepada penduduk “pribumi” yang hidup dipulau lombok. Dengan pengertian sempit tersebut, kita dapat mensejajarkan istilah sasak dengan istilah untuk merujuk suku jawa, sunda atau suku-suku lainnya di berbagai belahan dunia. Masih dalam perspektif ini, istilah sasak hanya dapat dilekatkan mereka yang merupakan keturunan sasak, lahir dari keluarga sasak, mengenal dan mampu mempraktikkan budaya khas sasak pada kehidupan sehari-hari mulai dari bahasa hingga adat perkawinan.
Di dalam masyarakat Suku Sasak di Pulau Lombok pranata penyelesaian sengketa(konflik) di bidang pengairan, maka lembaga penyelesaian sengketa disebut“
Rembuq Subag
. Pranata rembuq subag dipergunakan oleh masyarakat SukuSasak dalam rangka menyelesaikan sengketa air (pesiak aik) penggunaan “rembuqsubag” tersebut yang bertindak sebagai hakim adalah “
pekasih
. Pekasih sebagaihakim pengadil di tingkat subak diangkat oleh masyarakat desa (khususnya pengguna air) dengan masa waktu jabatan yang terbatas lamanya, sehingga tidak musathil seorang “
pekasih
baru diganti manakala telah meningal dunia. Seorang pekasih bagi masyarakat Suku Sasak adalah figur seorang yang faham tentang pengairan, tokoh yang jujur, dan adil, serta dapat mengemong (mengayomi) semua pihak putusan “
Sedangkan lembaga penyelesaian sengketa di bidang arisan dan perkawinan bagi mayarakat Suku Sasak adalah “ Majelis Adat Dese”atau Kerama Desa atauKerama Gubuk
Anggota Majelis Adat Dese atau Kerama Dese atau KerameGubuk diangkat oleh masyarakat dari unsur tua-tua adat, tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan formal pemerintahan. Pranata “Majelis Adat Dese” atau “KeramaDesa” atau “Kerama Gubug” juga dipergunakan sebagai lembaga yangmenyelesaikan atau mengadili sengketa di bidang kepidanaan, misalnya perkelahianmissal (mesiat), terjadinya pelanggaran adat yang meresahkan masyarakat.


Prosedur dan Prinsip-Prinsip Penyelesaian Konflik
Pranata local penyelesaian sengketa(konflik) Suku Sasak dalammelaksanakan tugasnya tidak bergantung pada ada tidaknya kasus yang diaukankepadanya pada ada tidaknya kasus yang diadukan kepadanya
Dalam melaksanakan tugasnya penyelesaian konflik tugasnya harus pro aktif dalam mengantisipasi terjadinya sangketa, oleh karena itu sebelum terjadinya konflik lembaga ini harus pro aktif dalam dalam menjalankan fungsinya.







Dalam menyelesaikan konflik melalui sedikitnya 3 fase, yaitu :
1.Pihak yang dihadiri bersengketa mengemukakan masalahnya masing-masingdengan dihadiri pula dengan saksi-saksi yang meringankan atau yangmemberatkan.
2.kemudian masing-masing anggota kerame memberikan fatwa berdasarkan hukum adat dan fatwa agama kepada yang bersangketa agar bersedia berdamai atau menaati hukum adat yang berlaku
3.Setelah proses pemeriksaan (musyawarah) selesai, maka akan diakhiri dengan pemberian keputusan, yaitu keputusan berupa perdamaian (soloh) atau penjatuhan hukuman.Kesepakatan damai (soloh) tersebut sangat mengikat baik individu yang bersengketa mauoun terhadap masyarakat dan oleh karena itu acapkali keputusan

“soloh “ mempunyai kekuatan hokum yang sangat kuat karena acapkali dijadikanlandasan hukum oleh pengadilan. Keputusan lain yang mungkin dijatuhkan oleh“Kerama” adalah dengan pemberian hukuman berupa denda dneganmempergunakan standar uang bolong (kepeng) dan hewan atau dedosan. Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan besar seperti Ngeletuhing Jagad-meresahkan dunia, misalnya perzinaan, penduruan, dan lain-lain, makahukumannya berupa diasingkan dari masyarakat (eteh selon).Pemeriksaan atau persidangan kasus-kasus oleh
Krama Desa dilakukansecara terbuka dimana seluruh anggota kerama dan masyarakat boleh menyaksikan baik yua maupun muda, pria maupun wanita, dan benar-benar dilaksanakan
secara kekeluargaan, suasana silaturrahmi, tidak memihak, dan cepat serta sederhana.
ada beberapa factor yang mempengaruhi masyarakat menyelesaikan konfliknya kepada pranata cultural, yaitu :
1.Penghormatan kepada system nilai hokum adat dan nilai-nilai agama yangmeresap di sanubari masyarakat Sasak yang dikenal sebagai masyarakat yang patuh dan taat beribadah dan pulaunya dijuluki “Pulau Seribu Masjid”

2.Adanya penghormatan yang tulus dan tinggi kepada apemuka agama (TuanGuru). Pemuka adat dan masyarakat (Penghulu Desa) yang akan mampumenyelesaikan konfliknya secara damai dan jujur.

3.Untuk menjaga hubungan silaturrahmi dan menjaga hubungan agar tidakterputus.

4.Menghindari adanaya istilah kalah dan menang dalam perkara yang dapatmerugikan kedua belah pihak.





masyarakat sasak di lombok menganut sistem kekeluargaan dari ayah yaitu “lalu” untuk laki-laki dan “baiq” untuk perempuan, ini adalah gelar kebangsawanan masyarakat sasak, seseorang dengan gelar ini harus mencari pasangan dengan yang mempunyai gelar kabangsawanan, laki-laki boleh mencari pasangan perempuan yang tidak memiliki gelar baiq, tetapi perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki gelar kabangsawanan lalu karena menurut sistem adat, perempuan yang tidak menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki lalu akan dihapus dari kekeluargaannya, tapi dewasa ini sisitem ini tidak lagi digunakan karena sudah tidak ada kecocokan dengan kemajuan zaman,

Dalam hukum adat Suku Sasak bentuk perkawinan yang dilakukan dapat pula dengan bentuk kawin lari. Kawin lari dalam masyarakat Suku Sasak biasanya terjadi karena sudah merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur di dalam hukum adat Suku Sasak.

(a) faktor penyebab terjadinya perkawinan Merarik pada masyarakat Suku sasak di lombok antara lain: merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur dalam hukum adat Suku Sasak; mengurangi terjadinya konflik diantara para pihak; dapat menghindari perpecahan dalam keluarga akibat pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang tua; bebas memilih pasangan yang diinginkan,
(b) pelaksanaan kawin Merarik pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu lari bersama antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai atas keinginan bersama yang merupakan awal dari prosesi adat,
    (c) akibat dari perkawinan Merarik menurut hukum adat Suku Sasak, apabila terjadi penyimpangan maka akan diambil tindakan hukum oleh Tetua adat yang berupa pembayaran denda,
(d) Cara-cara penyelesaian secara adat yang ditempuh masyarakat adat Suku Sasak apabila salah satu pihak membatalkan perkawinan Merarik yang telah disepakati; terlebih dahulu akan diselesaikan melalui “Gundern” (musyawarah adat) yang diikuti dengan pembayaran denda dan sanksi adat.

Warga pribumi pulau Lombok (Suku Sasak) mempunyai adat perkawinan yang cukup unik dan masih diamalkan sampai sekarang ini.
Jika ada seorang lelaki Lombok yang berminat dengan seorang perempuan maka dia harus datang bertadang ke rumah gadis yang diminati dan di sanalah dia harus menunjukkan kebaikan yang dimiliki dari adap, sopan santun, budibahasa, pengetahuan agama, ketaatan hatta kekayaannya..
1). Lelaki Lombok tidak akan diizinkan samasekali membawa keluar gadis dari rumahnya kecuali jika hendak mengawininya.
2). Lelaki Lombok akan bercinta, menunjukkan kasih sayang hanya di rumah gadis sewaktu datang bertandang.
3). Gadis Lombok akan menerima setiap lelaki yang datang bertandang kerumahnya yang bertujuan mengeluarkan isi hati masing2 maka di sinilah gadis itu akan menggunakan kebijaksanaannya untuk memilih siapa yang dia kehendaki jadi pasangan hidupnya kelak.
4). Waktu yang di benarkan bertandang kerumah gadis adalah selepas isyak sehingga pukul 10 malam dan jika lebih dari itu dia berhak diusir.


PERKAWINAN.
Jika sebuah pasangan sudah bersedia untuk menikah maka mereka akan menentukan kapan tanggal perkawinan akan dilangsungkan dan lelaki Lombok harus membawa pulang gadis itu terlebih dahulu kerumahnya, selain lelaki Lombok membawa pulang sendiri gadis itu kelumahnya, dia juga bisa menyuruh anggota keluarga terdekat untuk membawa pulang gadis itu untuknya.
1). Sewaktu membawa pulang anak gadis lelaki lombok perlu berhadapan dengan anggota keluarga pihak perempuan sekiranya menggunakan kaedah bawa lari sendiri katahuan
2). Lelaki Lombok tidak boleh mengganggu atau menyentuh gadis itu sewaktu proses membawa pulang.
3). Setelah membawa gadis pulang, lelaki Lombok akan mengutus ketua kampung untuk merisik ke rumah perempuan sekaligus memincang prihal Hantaran dan dalam proses merisik pihak utusan akan membincangkan prihal tanggal pernikahan dll.



PESTA PERNIKAHAN
Setelah selesai proses pernikahan, pihak keluarga lelaki akan mengadakan pesta perkawinan ataupun di sebagian tempat keduabelahpihak akan megadakan pesta kemudian di pernhujung hari pesta pihak keluarga lelaki akan membawa rombogan sebanyak mungkin dengan berpakaian adat dan diiringi music tradisional untuk mengiringi kedua mempelai bentandang kerumah keluarga perempuan. dan setelah segalanya selesai pihak kelurga lelaki sekali lagi akan bertandang kerumah penganti perempuan sekali lagi untuk berkenal-kenalan dengan anggota keluarga perempuan.
Maka sempurnalah adal perkawinannya.

Masyarakat sasak pada umumnya bermata pencaharian petani, terbukti pendapatan asli daerah di lombok kebanyakan dari tembakau, karena pada umumnya masyarakat sasak menanam padi waktu musim hujan dan menanam tembakau di musim kemarau, dan seperti itu seterusnya, selain menjadi petani masyarakat sasak juga banyak yang menjadi TKI, menurut data dari BPS TKI NTB diluar negri sebanyak 48.477 orang


Di dalam masyarakat sasak di pulau lombok terdiri dari berbagai agama diantaranya:
1. agama islam
2. hindu
3.islam watu telu: agama percampuran antara islam, hindu, animisme dan dinamisme.
4.agama konghucu: bangsa china pendatang.

Di pulau lombok juga memilik berbagai kesenian diantaranya:
a. tari gandrung merupakan tari pergaulan muda mudi dan bersifat hiburan, struktur penyajiannya terbagi menjadi empat bagian:
  1. bapangan mengambarkan seorang gadis yang ingin menarik perhatian lawan jenisnya dengan memperlihatkan kemampuannya sendiri.

  1. Tangis penggambaran perasaan rindu pada seorang untuk diajak berkomunikasi, diungkapkan lewat lirik lagu.
Penepekan, memilih seorang yang disenangi untuk diajak menari, calon penari yang terpilih dinyatakan dengan sentuhan kipas oleh penari gandrung.

  1. Pengibingan, yaitu menari bersama antara penari dengan penonton yang ditepek atau terkena kipas.
Penari memakai busana kain panjang baju , kemben, gelung, ampok-ampok, bapang dan membawa property kipas, pada bagian gelung dilengkapi dengan semacam senjat dari bambu yang diruncingkan, gunanya untuk melindungi dari gangguanpasangan menari yang nakal.

b. gendang belek. Merupakan alat musik tabuh yang berbentuk bulat panjang, biasanya digunakan pada saat tradisi nyongkolan, gendang belek juga dilengkapi dengan gon, terumpaq, seruling,
c. perisean: sebuah permainan dari lombok dan menjadi simbol kejantanan para pemuda lombok, permainan ini menggunakan sebilah rotan panjang dan sebuah ende (perisai dari kulit sai atau kambing).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar