SISTEM
SOSIAL MASYARAKAT SASAK DI PULAU LOMBOK
Suku
Sasak” atau “the Sasak” secara literal mengacu kepada penduduk
“pribumi” yang hidup dipulau lombok. Dengan pengertian sempit
tersebut, kita dapat mensejajarkan istilah sasak dengan istilah untuk
merujuk suku jawa, sunda atau suku-suku lainnya di berbagai belahan
dunia. Masih dalam perspektif ini, istilah sasak hanya dapat
dilekatkan mereka yang merupakan keturunan
sasak, lahir dari keluarga sasak, mengenal dan mampu mempraktikkan
budaya khas sasak pada kehidupan sehari-hari mulai dari bahasa hingga
adat perkawinan.
Di
dalam masyarakat Suku Sasak di Pulau Lombok pranata penyelesaian
sengketa(konflik) di bidang pengairan, maka lembaga penyelesaian
sengketa disebut“
Rembuq
Subag
”.
Pranata rembuq subag dipergunakan oleh masyarakat SukuSasak
dalam rangka menyelesaikan sengketa air (pesiak aik) penggunaan
“rembuqsubag” tersebut yang bertindak sebagai hakim adalah “
pekasih
”.
Pekasih sebagaihakim
pengadil di tingkat subak diangkat oleh masyarakat desa
(khususnya pengguna air) dengan masa waktu jabatan yang terbatas
lamanya, sehingga tidak musathil seorang “
pekasih
” baru
diganti manakala telah meningal dunia. Seorang pekasih
bagi masyarakat Suku Sasak adalah figur seorang yang faham tentang
pengairan, tokoh yang jujur, dan adil, serta dapat mengemong
(mengayomi) semua pihak putusan “
Sedangkan
lembaga penyelesaian sengketa di bidang arisan dan perkawinan bagi
mayarakat Suku Sasak adalah “ Majelis Adat Dese”atau Kerama Desa
atauKerama Gubuk
Anggota
Majelis Adat Dese atau Kerama Dese atau KerameGubuk diangkat oleh
masyarakat dari unsur tua-tua adat, tokoh masyarakat, tokoh-tokoh
agama, dan formal pemerintahan. Pranata “Majelis Adat Dese” atau
“KeramaDesa” atau “Kerama Gubug” juga dipergunakan sebagai
lembaga yangmenyelesaikan atau mengadili sengketa di bidang
kepidanaan, misalnya perkelahianmissal (mesiat), terjadinya
pelanggaran adat yang meresahkan masyarakat.
Prosedur
dan Prinsip-Prinsip Penyelesaian Konflik
Pranata
local penyelesaian sengketa(konflik) Suku Sasak dalammelaksanakan
tugasnya tidak bergantung pada ada tidaknya kasus yang
diaukankepadanya pada ada tidaknya kasus yang diadukan kepadanya
Dalam
melaksanakan tugasnya penyelesaian konflik tugasnya harus pro aktif
dalam mengantisipasi terjadinya sangketa, oleh karena itu sebelum
terjadinya konflik lembaga ini harus pro aktif dalam dalam
menjalankan fungsinya.
Dalam
menyelesaikan konflik melalui sedikitnya 3 fase, yaitu :
1.Pihak
yang dihadiri bersengketa mengemukakan masalahnya
masing-masingdengan dihadiri pula dengan saksi-saksi yang meringankan
atau yangmemberatkan.
2.kemudian
masing-masing anggota kerame memberikan fatwa berdasarkan hukum adat
dan fatwa agama kepada yang bersangketa agar bersedia berdamai atau
menaati hukum adat yang berlaku
3.Setelah
proses pemeriksaan (musyawarah) selesai, maka akan diakhiri dengan
pemberian keputusan, yaitu keputusan berupa perdamaian (soloh) atau
penjatuhan hukuman.Kesepakatan damai (soloh) tersebut sangat
mengikat baik individu yang bersengketa mauoun terhadap masyarakat
dan oleh karena itu acapkali keputusan
“soloh
“ mempunyai kekuatan hokum yang sangat kuat karena acapkali
dijadikanlandasan hukum oleh pengadilan. Keputusan lain yang mungkin
dijatuhkan oleh“Kerama” adalah dengan pemberian hukuman berupa
denda dneganmempergunakan standar uang bolong (kepeng) dan hewan atau
dedosan. Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan
besar seperti Ngeletuhing Jagad-meresahkan dunia, misalnya perzinaan,
penduruan, dan lain-lain, makahukumannya berupa diasingkan dari
masyarakat (eteh selon).Pemeriksaan atau persidangan kasus-kasus oleh
Krama
Desa dilakukansecara terbuka dimana seluruh anggota kerama dan
masyarakat boleh menyaksikan baik yua maupun muda, pria maupun
wanita, dan benar-benar dilaksanakan
secara
kekeluargaan, suasana silaturrahmi, tidak memihak, dan cepat serta
sederhana.
ada
beberapa factor yang mempengaruhi masyarakat menyelesaikan konfliknya
kepada pranata cultural, yaitu :
1.Penghormatan
kepada system nilai hokum adat dan nilai-nilai agama yangmeresap di
sanubari masyarakat Sasak yang dikenal sebagai masyarakat yang patuh
dan taat beribadah dan pulaunya dijuluki “Pulau Seribu Masjid”
2.Adanya
penghormatan yang tulus dan tinggi kepada apemuka agama (TuanGuru).
Pemuka adat dan masyarakat (Penghulu Desa) yang akan
mampumenyelesaikan konfliknya secara damai dan jujur.
3.Untuk
menjaga hubungan silaturrahmi dan menjaga hubungan agar
tidakterputus.
4.Menghindari
adanaya istilah kalah dan menang dalam perkara yang dapatmerugikan
kedua belah pihak.
masyarakat
sasak di lombok menganut sistem kekeluargaan dari ayah yaitu “lalu”
untuk laki-laki dan “baiq” untuk perempuan, ini adalah gelar
kebangsawanan masyarakat sasak, seseorang dengan gelar ini harus
mencari pasangan dengan yang mempunyai gelar kabangsawanan, laki-laki
boleh mencari pasangan perempuan yang tidak memiliki gelar baiq,
tetapi perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak
memiliki gelar kabangsawanan lalu karena menurut sistem adat,
perempuan yang tidak menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki
lalu akan dihapus dari kekeluargaannya, tapi dewasa ini sisitem ini
tidak lagi digunakan karena sudah tidak ada kecocokan dengan kemajuan
zaman,
Dalam
hukum adat Suku Sasak bentuk perkawinan yang dilakukan dapat pula
dengan bentuk kawin lari. Kawin lari dalam masyarakat Suku Sasak
biasanya terjadi karena sudah merupakan suatu kebiasaan yang sudah
ditetapkan dan diatur di dalam hukum adat Suku Sasak.
(a)
faktor penyebab terjadinya perkawinan Merarik pada masyarakat Suku
sasak di lombok antara lain: merupakan suatu kebiasaan yang sudah
ditetapkan dan diatur dalam hukum adat Suku Sasak; mengurangi
terjadinya konflik diantara para pihak; dapat menghindari perpecahan
dalam keluarga akibat pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang
tua; bebas memilih pasangan yang diinginkan,
(b)
pelaksanaan kawin Merarik pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu
lari bersama antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai
atas keinginan bersama yang merupakan awal dari prosesi adat,
(c)
akibat dari perkawinan Merarik menurut hukum adat Suku Sasak,
apabila terjadi penyimpangan maka akan diambil tindakan hukum oleh
Tetua adat yang berupa pembayaran denda,
(d)
Cara-cara penyelesaian secara adat yang ditempuh masyarakat adat Suku
Sasak apabila salah satu pihak membatalkan perkawinan Merarik yang
telah disepakati; terlebih dahulu akan diselesaikan melalui “Gundern”
(musyawarah adat) yang diikuti dengan pembayaran denda dan sanksi
adat.
Warga
pribumi pulau Lombok (Suku Sasak) mempunyai adat perkawinan yang
cukup unik dan masih diamalkan sampai sekarang ini.
Jika ada seorang lelaki Lombok yang berminat dengan seorang perempuan maka dia harus datang bertadang ke rumah gadis yang diminati dan di sanalah dia harus menunjukkan kebaikan yang dimiliki dari adap, sopan santun, budibahasa, pengetahuan agama, ketaatan hatta kekayaannya..
1). Lelaki Lombok tidak akan diizinkan samasekali membawa keluar gadis dari rumahnya kecuali jika hendak mengawininya.
2). Lelaki Lombok akan bercinta, menunjukkan kasih sayang hanya di rumah gadis sewaktu datang bertandang.
3). Gadis Lombok akan menerima setiap lelaki yang datang bertandang kerumahnya yang bertujuan mengeluarkan isi hati masing2 maka di sinilah gadis itu akan menggunakan kebijaksanaannya untuk memilih siapa yang dia kehendaki jadi pasangan hidupnya kelak.
4). Waktu yang di benarkan bertandang kerumah gadis adalah selepas isyak sehingga pukul 10 malam dan jika lebih dari itu dia berhak diusir.
Jika ada seorang lelaki Lombok yang berminat dengan seorang perempuan maka dia harus datang bertadang ke rumah gadis yang diminati dan di sanalah dia harus menunjukkan kebaikan yang dimiliki dari adap, sopan santun, budibahasa, pengetahuan agama, ketaatan hatta kekayaannya..
1). Lelaki Lombok tidak akan diizinkan samasekali membawa keluar gadis dari rumahnya kecuali jika hendak mengawininya.
2). Lelaki Lombok akan bercinta, menunjukkan kasih sayang hanya di rumah gadis sewaktu datang bertandang.
3). Gadis Lombok akan menerima setiap lelaki yang datang bertandang kerumahnya yang bertujuan mengeluarkan isi hati masing2 maka di sinilah gadis itu akan menggunakan kebijaksanaannya untuk memilih siapa yang dia kehendaki jadi pasangan hidupnya kelak.
4). Waktu yang di benarkan bertandang kerumah gadis adalah selepas isyak sehingga pukul 10 malam dan jika lebih dari itu dia berhak diusir.
PERKAWINAN.
Jika sebuah pasangan sudah bersedia untuk menikah maka mereka akan menentukan kapan tanggal perkawinan akan dilangsungkan dan lelaki Lombok harus membawa pulang gadis itu terlebih dahulu kerumahnya, selain lelaki Lombok membawa pulang sendiri gadis itu kelumahnya, dia juga bisa menyuruh anggota keluarga terdekat untuk membawa pulang gadis itu untuknya.
1). Sewaktu membawa pulang anak gadis lelaki lombok perlu berhadapan dengan anggota keluarga pihak perempuan sekiranya menggunakan kaedah bawa lari sendiri katahuan
2). Lelaki Lombok tidak boleh mengganggu atau menyentuh gadis itu sewaktu proses membawa pulang.
3). Setelah membawa gadis pulang, lelaki Lombok akan mengutus ketua kampung untuk merisik ke rumah perempuan sekaligus memincang prihal Hantaran dan dalam proses merisik pihak utusan akan membincangkan prihal tanggal pernikahan dll.
PESTA PERNIKAHAN
Setelah selesai proses pernikahan, pihak keluarga lelaki akan mengadakan pesta perkawinan ataupun di sebagian tempat keduabelahpihak akan megadakan pesta kemudian di pernhujung hari pesta pihak keluarga lelaki akan membawa rombogan sebanyak mungkin dengan berpakaian adat dan diiringi music tradisional untuk mengiringi kedua mempelai bentandang kerumah keluarga perempuan. dan setelah segalanya selesai pihak kelurga lelaki sekali lagi akan bertandang kerumah penganti perempuan sekali lagi untuk berkenal-kenalan dengan anggota keluarga perempuan.
Maka sempurnalah adal perkawinannya.
Masyarakat
sasak pada umumnya bermata pencaharian petani, terbukti pendapatan
asli daerah di lombok kebanyakan dari tembakau, karena pada umumnya
masyarakat sasak menanam padi waktu musim hujan dan menanam tembakau
di musim kemarau, dan seperti itu seterusnya, selain menjadi petani
masyarakat sasak juga banyak yang menjadi TKI, menurut data dari BPS
TKI NTB diluar negri sebanyak 48.477 orang
Di
dalam masyarakat sasak di pulau lombok terdiri dari berbagai agama
diantaranya:
1. agama islam
1. agama islam
2.
hindu
3.islam watu telu: agama percampuran antara islam, hindu, animisme dan dinamisme.
3.islam watu telu: agama percampuran antara islam, hindu, animisme dan dinamisme.
4.agama
konghucu: bangsa china pendatang.
Di
pulau lombok juga memilik berbagai kesenian diantaranya:
a.
tari gandrung
merupakan tari pergaulan muda mudi dan bersifat hiburan, struktur
penyajiannya terbagi menjadi empat bagian:
- bapangan mengambarkan seorang gadis yang ingin menarik perhatian lawan jenisnya dengan memperlihatkan kemampuannya sendiri.
- Tangis penggambaran perasaan rindu pada seorang untuk diajak berkomunikasi, diungkapkan lewat lirik lagu.
Penepekan,
memilih seorang yang disenangi untuk diajak menari, calon penari yang
terpilih dinyatakan dengan sentuhan kipas oleh penari gandrung.
- Pengibingan, yaitu menari bersama antara penari dengan penonton yang ditepek atau terkena kipas.
Penari
memakai busana kain panjang baju , kemben, gelung, ampok-ampok,
bapang dan membawa property kipas, pada bagian gelung dilengkapi
dengan semacam senjat dari bambu yang diruncingkan, gunanya untuk
melindungi dari gangguanpasangan menari yang nakal.
b.
gendang belek.
Merupakan alat musik tabuh yang berbentuk bulat panjang, biasanya
digunakan pada saat tradisi nyongkolan, gendang belek juga dilengkapi
dengan gon, terumpaq, seruling,
c.
perisean: sebuah permainan dari lombok dan menjadi simbol kejantanan
para pemuda lombok, permainan ini menggunakan sebilah rotan panjang
dan sebuah ende (perisai dari kulit sai atau kambing).